Peran Serta FK-DKISIP Dalam Pembentukan Lembaga Akreditasi Mandiri Bidang Ilmu Sosial, Politik, Administrasi dan Komunikasi (LAMSPAK)

Table of Contents

FK-DKISIP menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional yang bertema “Diseminasi Informasi Peran Serta FK-DKISIP Dalam Pembentukan Lembaga Akreditasi Mandiri Bidang Ilmu Sosial, Politik, Administrasi dan Komunikasi (LAMSPAK)”. Rakornas yang diselenggarakan secara daring  dimulai pukul 09.00 WIB via zoom meeting ini dihadiri dari berbagai peserta dari seluruh Indonesia.

Acara dibuka oleh Ketua Umum Pengurus Pusat FK-DKISIP Prof. Dr. Samugyo Ibnu Redjo, MA. Dalam sambutannya beliau mengatakan bahwa Rakornas ini bertujuan untuk memberikan informasi yang utuh dan lengkap kepada anggota tentang peran FK-DKISIP dalam pembentukan LAM Bidang Ilmu Sosial, Politik, Administrasi dan Komunikasi (LAMSPAK).

Sebagaimana diketahui bahwa pada tanggal 3 Januari 2022 lalu Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi bersama dengan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Mengadakan peluncuran peralihan Akreditasi Program Studi dari BAN-PT kepada Lembaga Akreditasi Mandiri.

Beliau juga menuturkan bahwa selain untuk memberikan informasi yang utuh dan lengkap kepada anggota tentang peran FK-DKISIP dalam pembentukan LAMSPAK, juga bertujuan untuk menampung aspirasi anggota berkaitan dengan pembentukan LAMSPAK. Pengurus Pusat FK-DKISIP merupakan 1 dari 4 asosiasi program studi/profesi/keilmuan yang secara bersama-sama memprakarsai pembentukan LAMSPAK yang selanjutnya akan diusulkan kepada pemerintah.

Mekanisme Rakornas ini dibagi menjadi dua agenda besar, yang pertama adalah presentasi dari 6 orang narasumber serta diskusi dan Tanya jawab. Adapun nama-nama narasumber adalah sebagai berikut :

  1. Dr. Taufiqurokhman, AKS., S.Sos., M.Si (Wakil Sekjen FK-DKISIP/ Dekan FISIP Universitas Prof. Dr. Moestopo (beragama) 2018-2022)
  2. Drs. Tatang Sudrajat, S.I.P., M.Si (Sekjen FK-DKISIP/ Dekan FISIP Universitas Sangga Buana)
  3. Prof. Dr. Andriansyah, M.Si (Penasihat FK-DKISIP, Dekan FISIP Universitas Prof. Dr. Moestopo (beragama) 2014-2018)
  4. Drs. Denny Ramdhany, M.Si. (Wakil Ketua Umum FK-DKISIP/Dekan FISIP Univ.Jayabaya)
  5. Drs. Denny Hernawan, MA (Bendahara Umum FK-DKISIP/Dekan FISIP Universitas Djuanda 2018-2022)
  6. Dr. Agus Subagyo, SIP, M.Si. (Koordinator Bidang Ilmu Hubungan Internasional FK-DKISIP/Dekan FISIP Unjani)
  7. Dr. Soni A. Nulhaqim, S.Sos., M.Si. (Dekan FISIP Univ. Widyatama)

lahirnya LAM baru ini merupakan amanah dari Undang Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi sebagai upaya penjaminan mutu perguruan tinggi dan program studi di Indonesia.

Sesuai dengan amanat pasal 55 ayat 4 UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi bahwa akreditasi perguruan tinggi dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional dan Akreditasi Program Studi sebagai bentuk akuntabilitas publik yang dilakukan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri.

Selanjutnya sesuai dengan pasal 21 Huruf F Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi Majelis Akreditasi BAN-PT memiliki sebuah tugas dan wewenang untuk memberikan rekomendasi atas usul pendirian dalam pemerintah atau masyarakat kepada Menteri.

Untuk dapat melaksanakan akreditasi program studi, LAM-LAM dalam masyarakat wajib memenuhi beberapa persyaratan. Persyaratan tersebut antara lain LAM tersebut menjadi badan hukum yang dibuktikan dengan adanya akta notaris dan pengesahan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, mendapatkan keputusan daftar program studi yang termasuk dalam lingkup LAM dari Kemendikbudristek, dan mempunyai instrumen akreditasi program studi termasuk instrumen pemenuhan syarat minimum akreditasi program studi yang telah ditetapkan oleh Majelis Akreditasi BAN PT.

LAM harus mempunyai prosedur baku pelaksanaan akreditasi program studi, memiliki sarana dan prasarana yang diperlukan untuk pelaksanaan akreditasi program studi sesuai prosedur baku, mempunyai asesor yang cukup dalam jumlah dan memenuhi persyaratan, serta telah mendapatkan persetujuan menteri terkait besaran biaya yang dipungut untuk melakukan akreditasi program studi.

Adanya LAM tersebut akan sangat membantu Kemendikbudristek untuk mengetahui kualitas dari himpunan program studi. Dengan hadirnya LAM tersebut maka penjaminan mutu ke depan akan semakin relevan dengan standar kebutuhan dunia profesi. Selain itu hadirnya lembaga akreditasi itu diharapkan tidak menambah beban administrasi bagi perguruan tinggi. Untuk proses administrasi, perguruan tinggi diharapkan dapat memanfaatkan sistem pangkalan data perguruan tinggi yang reliabel.