Universitas Sangga Buana – Tindak tegas Perguruan Tinggi yang diduga memperjualbelikan Ijazah. Demikian menurut  Rektor Universitas Sanggabuana YPKP Bandung Dr. H. Asep Effendi, SE, M.Si Sabtu (23/5). Dia juga mendesak agar pemerintah segera memberi sanksi terhadap 18 PT yang diduga jual beli ijazah agar tidak berimbas pada PT lainnya.
“Kalau yang disinyalir pemerintah sebanyak 18 PT diduga melakukan praktek jual beli ijazah dibiarkan tidak diproses secara hukum, maka PT lainnya akan terkena imbasnya terutama PT yang betul-betul melaksanakan pekuliahan dengan benar,” tandas Asep.
Menurutnya jual beli ijazah palsu, selain meruntuhkan fundamen bangsa juga merupakan tindakan kriminal yang berat.
Dijelaskannya jika sebuah PT meloloskan lulusannya, seperti program S-1 selama satu atau dua tahun patut dicurigai, karena jenjang tersebut harus dilalui seorang mahasiswa selama 3,5-4 tahun perkuliahan. Menurutnya sesuai aturan dari Dikti, Perguruan tinggi yang memberikan pendidikan akademis dapat menawarkan jenjang pendidikan Sarjana (S1), Program Profesi, Magister (S2), Program Spesialis (SP) dan Program Doktoral (S3). Sedangkan pendidikan vokasi menawarkan program Diploma I, II, II dan IV.
Dikatakan Rektor USB YPKP ini, SKS atau Satuan Kredit Semester harus dilalui dengan benar. Dengan sistem ini, mahasiswa dimungkinkan untuk memilih sendiri mata kuliah yang akan ia ambil dalam satu semester.
SKS digunakan sebagai ukuran besarnya beban studi mahasiswa, besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha belajar mahasiswa, besarnya usaha belajar yang diperlukan mahasiswa untuk menyelesaikan suatu program, baik program semesteran maupun program lengkap.
“Jadi adanya penugasan, kesulitan dalam perkuliahan jangan dianggap sebagai beban, karena hal itu untuk kenaikan pola pikir mahasiswa itu sendiri,” imbuhnya. Selain itu adanya SKS juga untuk mengukur besarnya usaha penyelenggaraan pendidikan bagi tenaga pengajar.
Menurutnya nilai 1 SKS untuk kegiatan kuliah setara dengan beban studi tiap minggu selama satu semester yang terdiri atas 1 jam kegiatan terjadwal (termasuk 5-10 menit istirahat), 1-2 jam tugas terstruktur yang direncanakan oleh tenaga pengasuh mata kuliah bersangkutan, misalnya menyelesaikan pekerjaan rumah, tugas pembuatan referat, menerjemahkan suatu artikel dan sebagainya. Selain itu 1-2 jam tugas mandiri, misalnya membaca buku rujukan, memperdalam materi, menyiapkan tugas dan sebagainya.
Seorang mahasiswa ucap Asep dapat dinyatakan lulus apabila telah menyelesaikan jumlah SKS tertentu. Untuk menyelesaikan pendidikan Sarjana (S1), seorang mahasiswa diwajibkan untuk mengambil 144-160 satuan kredit semester (SKS) yang diambil selama delapan sampai dua belas semester. (rmol/humas/adi)