USB YPKP Masuk Kategori PTS Tidak Bermasalah

Table of Contents

Atas surat edaran Derjen Dikti itu No. 1207E.E2/HM/2013, tanggal 26 November 2013 tentang Sosialisasi Perguruan Tinggi Legal di Wilayah Kopertis setempat, Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah IV Jabar dan Banten mengeluarkan surat edaran bernomor 0263/K4/KL/2014, perihal Kriteria PTS/Prodi Legal dan Tidak Bermasalah ke semua PTS di Jabar dan Banten, termasuk Universitas Sangga Buana (USB) YPKP sebagai salah satu penerima surat tersebut.

Ada enam komponen yang harus dipenuhi agar mendapatkan predikat legal/tidak bermasalah, yaitu telah terakreditasi, ada izin yayasan dari Departemen Hukum dan HAM, rasio dosen dengan mahasiswa sesuai dengan ketentuan (1:30 untuk bidang Eksak dan 1:45 bidang non-eksak), tidak menyelenggarakan jarak jauh, kelas yang tidak dipadatkan, dan tidak dalam keadaan konflik internal.

Rektor USB YPKP Asep Effendi saat itupun langsung mengkoordinasikan unit-unitnya untuk segera memenuhi 6 komponen tadi. Dalam kurun waktu yang ditentukan, semua berkas untuk memenuhi persyaratan itu langsung dikirim ke Dirjen Dikti melalui Kopertis Wilayah IV. “Karena kami merupakan PTS yang taat azaz dan aturan, maka tanpa pikir panjang langsung mengumpulkan semua yang dibutuhkan agar segera memenuhi persyaratan karena ada tenggat waktu pengumpulan berkas-berkasnya,” tutur Asep Effendi di kantor Rektor USB YPKP, Rabu (19/3).

Asep Effendi merespon positif regulasi baru itu karena terkait dengan kualitas dan dampaknya besifat jangka panjang. “Regulasi serta legalitas perguruan tinggi sangat penting meskipun terjadi pro dan kontra di lingkungan PTS. Hal ini karena, lanjutnya, berdampak pada pengembangan dan peningkatan kualitas perguruan tinggi. “Saya mendapatkan informasi dari salah satu surat kabar, PTS yang memiliki legalitas hanya 30%, 70% dianggap sebagai PTS yang tak memiliki legalitas karena tidak dapat memenuhi semua persyaratan,” papar Asep Effendi.

Ia mengatakan, jika salah satu persyaratan tidak terpenuhi, maka USB YPKP akan dianggap oleh pemerintah sebagai PTS yang bermasalah. Status PTS bermasalah, kata Rektor USB ini, merupakan kerugian PTS karena lulusannya dianggap sebagai sarjana yang tak memiliki legalitas. “Makanya USB tidak mau dianggap sebagai PTS tak legal, saat itu juga saya selaku pimpinan langsung cepat tanggap merespon edaran itu,” ujarnya.

Menurut Asep Effendi, dikeluarkannya status legal dan tidak legal saat ini bukanlah harga mati, melainkan sebagai peringatan bagi perguruan tinggi untuk segera melakukan perbaikan dan memenuhi 6 persyaratan tadi. “Bagi yang tidak mau memperbaiki tentu akan berdampak negatif bagi perguruan tinggi, lebih parah lagi terhadap mahasiswa dan masyarakat yang akan dirugikan,” tegasnya.

Bagi USB YPKP, legalitas dari Dirjen Dikti tersebut sangat berarti karena sebagai bentuk pengakuan serta penilaian dari pemerintah. “Legalitas itu sangat berkaitan erat dengan labeling, tak bisa terbayangkan seandainya PTS menerima label illegal dari pemerintah, sangat berpengaruh terhadap masyarakat, mahasiswa, dan lulusan,” jelas Asep Effendi.

Rektor USB merasa bersyukur, bahwa perguruan tingginya pada tahun ini menerima kembali beasiswa bagi para mahasiswa dari Dikti melalui Kopertis Wilayah IV.” Ini merukan salah satu indikator bahwa USB sebagai PTS yang telah memenuhi ketentuan PTS Tidak Bermasalah,” tandasnya.