Hadir mewakili Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan Kepala Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat Jeje Budi Prasetyo, dan mewakili Walikota Bandung Ridwan Kamil Ketua Satgas Saber Pungli Kota Bandung Iwan Rusmawan sebagai narasumber. Sementara narasumber lainnya adalah Rektor Universitas Sangga Buana YPKP Dr. H. Asep Effendi, SE., M.Si., PIA.
Menurut Rektor USB Asep Effendi jika melihat regulasi yang ada, maka definisi korupsi itu adalah tindakan penyalahgunaan wewenang oleh aparatur negara yang menyebabkan kerugian bagi negara. Salah satu cabang dari bentuk korupsi sendiri adalah pungli atau pungutan liar.
“Maka jika kita berbicara tentang pungli ini maka ada tiga aspek di sini. Yang pertama adalah aparat, yang kedua adalah masyarakat itu sendiri dan yang ketiga ada sistem hukum,” katanya.
“Maka untuk memberantas atau membasmi pungli ini baik di Indonesia, Jawa Barat, ataupun di Bandung, maka penyelesaiannya harus menyeluruh dari ketiga aspe tadi,” lanjutnya.
Tindakan pungli, lanjut Asep,tidak terjadi dengan sendirinya. Asep kemudian memberikan ilustrasi. Ketika misalnya ada seorang mahasiswa datang ke rumah dosen. Ketika dating ke rumah dosen tidak mungkin mahasiswa itu tidak membawa apa-apa. Biasanya membawa sesuatu untuk diberikan kepada dosen. Kemudian setelah itu mahassiwa tersebut meminta untuk diberikan nilai yang bagus.
“Dosen boleh mengambil pemberian dari mahasiswa tersebut? Jelas itu tidak boleh. Dosen tidak boleh mengambil itu. Tapi karena mungkin tidak enak kalau tidak diambil akhirnya diambil juga. Jadi korupsi, grativikasi atau korupsi itu juga ternyata disebabkan oleh masyarakat juga,” paparnya.
“Oleh karena itu, di Sangga Buana yang membuat aturan mahasiswa tidak boleh membayar sejumlah uang kepada dosen untuk supaya nilainya bagus atau sebaliknya dosen tidak boleh meminta sejumlah uang tertentu dengan memberikan imbalan berupapeniaian yang bagus. Kalau kalian menemukan kasus seperti itu maka jangan sungkan-sungkan laporkan kepada saya, maka saya akan tindak secara tegas. Saya menginginkan Sangga Buana yang pimpin ini menjadi lembaga yang bersih dari hal-hal semacam itu,” jelasnya dihadapan ratusan mahasiswa yang hadir.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat Jeje Budi Prasetyo menyampaikan tentang tugas pokok fungsi (tupoksi) dan kewenangan SatuanTugas (Satgas) dan Satuan Bersama (Satgas Bersama) Pungli yang baru-baru ini dibentuk. Menurut Jeje tupoksi Satgas Pungli ini tidak akan tumpang tindih dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Tupoksi dan kewenangannya tidak akan tumpang tindih dengan KPK karena kita dengan KPKP sudah punya tugas dan kewenangannya masing-masing atau istilahnya sudah punya ‘Kavlingnya’ masing-masing,” ungkapnya.
Jeje kemudian menyampaikan tentang bagaimana caranya agar pungli ini bisa diatasi di lingkungan birokrat. Menurutnya harus dimulai dari diri sendiri dan keluarga. Bagaimana seorang itu harus memiliki kesadaran bahwa jabatan dan kekuasaan itu hanyalah titipan dari Allah SWT. Sehingga kalaupun manusia tidak mengetahui apa yang kitalakukan tapi Allah SWT tahu apa yang kita lakukan.
Sedangkan Ketua Satgas Saber Pungli Kota Bandung Iwan Rusmawan menegaskan bahwa lembaga yang dibentuk dalam rangka membasmi tindakan pungli ini tidaklah tumpang tindih dengan KPK. KPK hanya menangani kasus-kasus korupsi yang merugikan negara di atas 1 Miliyar.
“Maka di bawah 1 Miliyar itu ditangani oleh Kepolisian dan Kejaksaan Agung. Satgas ini juga nantinya setelah menemukan kasus-kasus pungli selanjutnya akan menyerahkan kepada pihak yang berwenang,” ungkapnya.
“Saya mengajak kepada hadirin semua termasuk adik-adik mahasiswa untuk tidak sungkan-sungkan melaporkan kepada kami jika menemukan tindakan-tindakan pungli, khususnya di lingkungan birokrat,” ajaknya.
Dialog terbuka juga dihadiri olehWakil Rektor I USB YPKP Dr. H. VipParamarta, Drs., MM., Dekan Fakultas Ekonomi, H. Sumeidi Kadarisman, SE., M.Si., Wakil Dekan I Fakultas Ekonomi Bambang Susanto., SE., M.Si. para dosen dan Pimpinan Lembaga Kemahasiswaan di Lingkungan USB YPKP, dua ratus lebih mahasiswa USB YPKP dan dari kampus lainnya serta masyarakat umum. [adi permana sidik/humas]