Pemilihan Rektor Universitas Sangga Buana YPKP
Periode 2025 - 2030

Dasar Hukum
  1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
  3. Peraturan Senat Universitas Sangga Buana YPKP Nomor : Per-001/V/Senat/2026 tentang Prosedur Seleksi Calon Rektor Universitas Sangga Buana YPKP Periode 2026-2030
  4. Peraturan Yayasan Pendidikan Keuangan dan Perbankan Nomor : 001/IV/YPKP/A/2026 tentang Tata Cara Seleksi Rektor Universitas Sangga Buana YPKP Masa Jabatan 2026-2030
  5. Statuta Universitas Sangga Buana YPKP
  6. Surat Edaran Kepala LLDIKTI Wilayah IV Nomor : 1394/LL4/KP/2026 tentang Peraturan Menduduki Jabatan Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta Bagi Dosen PNS
  1. Tenaga Pendidik atau profesional yang memiliki pengalaman jabatan sebagai dosen dengan jenjang jabatan akademik dosen serendah-rendahnya Lektor Kepala
  2. Beriman dan Bertaqwa Kepada Allah SWT
  3. Berusia setinggi-tingginya 65 tahun pada saat penjaringan bakal calon
  4. Pernah memiliki jabatan struktural di lingkungan pendidikan tinggi minimal 4 tahun
  5. Bersedia dicalonkan menjadi Rektor
  6. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan dokter pada klinik kesehatan Yayasan Pendidikan Keuangan dan Perbankan
  7. Tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi
  8. Tidak pernah dipidana pernjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
  9. Berpendidikan doktor (S3)
  10. Tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
  11. Tidak rangkap jabatan sebagai struktural pada perguruan tinggi, instansi pemerintah atau swasta
  12. Bebas dari narkotika dan zat adiktif lainnya yang dinyatakan dengan pernyataan surat sendiri
  13. Bagi Dosen PNS yang, wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kepala LLDIKTI Wilayah IV Nomor 1394/LL4/KP/2026 tentang Peraturan Menduduki Jabatan Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta Bagi Dosen PNS, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.

Mengajukan lamaran ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Rektor Universitas Sangga Buana YPKP dilampiri dokumen:

  1. Formulir pendaftaran Bakal Calon Rektor
  2. Persyaratan administrasi :
  3. Fotokopi KTP
  4. Legalisasi Salinan atau fotokopi SK Jabatan Fungsional terbaru
  5. Legalisasi Salinan atau fotokopi SK Jabatan Struktural terbaru
  6. Legalisasi salinan atau fotokopi ijazah Strata-1, Strata-2, dan Strata-3
  7. Keterangan sehat jasmani dan rohani dari Klinik USB YPKP
  8. Surat pernyataan kesediaan untuk menjadi Calon Rektor (terlampir)
  9. Surat pernyataan kolektif (terlampir)
  10. Dokumen Visi, Misi & Program Kerja Bakal Calon (diketik komputer menggunakan Size: A4, Margin: Normal, Font: Times New Roman, Spacing 1,5)
  11. Curriculum Vitae
  12. Surat Izin dari LLDIKTI untuk dosen PNS

Ruang BJB Corner, Gedung A Lantai I, Kampus I Universitas Sangga Buana YPKP
Jl. PHH. Mustofa No.68, Kota Bandung